Unit Lantas Polsek Sukaraja Beri imbauan dan mensosialisasikan larangan kendaraan truk atau angkutan barang yang melebihi dimensi

    Unit Lantas Polsek Sukaraja Beri imbauan dan mensosialisasikan larangan kendaraan truk atau angkutan barang yang melebihi dimensi
    Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota
    Kota Sukabumi - Polres Sukabumi Kota Polda Jawa Barat - Unit Lantas Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota terus menggelar imbauan dan mensosialisasikan larangan kendaraan truk atau angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas atau Over Demensi dan Over Load (ODOL ). Sosialisasi di pusat keramaian  di bundaran Sukaraja. Panit Lantas Polsek Sukaraja Ipda Suhendar Slamet Mulyadi, S.H., S.Kom menjelaskan sosialisasi dan imbauan ditujukan kepada para pengusaha angkutan truk dan para Sopir ODOL. “Kita menghimbau supaya mentaati tatacara muatan dan mematuhi batas muatan serta tidak boleh merubah dimensi kendaraan atau bentuk kendaraan, ” ujar Ipda Suhendar, Rabu (22/11/2023)  Hal ini dilakukan  dalam upaya meciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). Karena, lanjut dia, kendaraan truk atau angkutan barang melebihi dimensi dan muatan berlebihan melanggar Pasal 277 UU No.22 tahun 2009 kejahatan Lalu Lintas dengan pidana kurungan 1 tahun denda Rp 24.000.000, - Dan Over Load Pasal 307 UU No.22 tahun 2009. Dalam pasal tersebut (277 UU No.12/2009) menyebut, setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000. Oleh karena itu pihaknya menghimbau kepada seluruh pengusaha angkutan truk besar dan pengusaha lain, serta para sopir kendaraan besar. “Karena truk yang melebihi dimensi maupun kelebihan muatan (Odol) menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang membahayakan pengendara lain, ” ujarnya.

    polres sukabumi kota kota sukabumi akbp ari setyawan wibowo
    Dwi Wahyuningsih

    Dwi Wahyuningsih

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Citamiang Ploting Personil Amankan...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Gunungpuyuh rutin laksanakan Gatur...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Danlanud Sultan Hasanuddin Buka Pendidikan Latihan Kerja TEMBSC Angkatan 31
    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Asrenum Panglima TNI Buka Bimtek Penyusunan dan Penerbitan Doktrin di Lingkungan TNI

    Ikuti Kami