Responsif, Polres Sukabumi Kota Amankan 2 Pelaku Cabul, 1 DPO

    Responsif, Polres Sukabumi Kota Amankan 2 Pelaku Cabul, 1 DPO
    Polres Sukabumi Kota
    Kota Sukabumi - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan RS (17 tahun) dan MRSF (18 tahun), 2 dari 3 remaja yang diduga mencabuli bocah perempuan, TS (14 tahun) di salah satu rumah di Kampung Joglo Kelurahan Cikundul Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi. Keduanya berhasil diamankan Polisi beberapa jam usai menerima laporan orang tua korban, Rabu (6/12/2023). Sedangkan 1 terduga pelaku lainnya, UM (17 tahun) ditetapkan menjadi DPO (daftar pencarian orang). "Awal mula adanya informasi pada tanggal 6 Desember, bahwa ada yang menjadi korban pencabulan. Kita langsung bergerak cepat dan kurang dari 4 jam, kita sudah mengamankan para pelaku, " ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Jum'at (8/12/2023). Ari menerangkan peristiwa naas yang dialami korban tersebut terjadi saat korban diajak oleh para pelaku untuk mengganti pakaiannya yang basah di rumah salah satu terduga pelaku di Kampung Joglo Kelurahan Cikundul Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi, Rabu (6/12/2023) sekitar jam 17.30 WIB. "Jadi pada saat itu, korban disuruh sepupunya untuk memanggil tukang bangunan untuk membetulkan rumah sepupunya yang bocor. Kemudian saat perjalanan, korban bertemu dengan kedua tersangka tersebut, kemudian dibujuk, diajak ke salah satu rumah. Disitulah para tersangka melakukan perubahan cabul terhadap korban, " terangnya. Ari juga menyebut, perbuatan bejat kedua terduga pelaku terhadap korban tersebut dilakukan karena sering menonton adegan tidak senonoh. "Karena sering menonton film-film yang tidak senonoh, makanya mereka terpengaruh, " sebutnya. Atas perbuatannya tersebut, kedua terduga pelaku terancam pasal 81 Jo pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. "Untuk para pelaku kita jerat dengan pasal 81 Jo pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun." tutup Ari.

    polres sukabumi kota kota sukabumi
    Dwi Wahyuningsih

    Dwi Wahyuningsih

    Artikel Sebelumnya

    Sinergitas TNI – POLRI Sambangi Warga Binaan

    Artikel Berikutnya

    Kapolsek Sukalarang Menghadiri Rapat Koordinasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Polda Jabar Terjunkan 21 Ribu Personel Amankan Pilkada Serentak
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 

    Ikuti Kami